Kendari, Rabu (24/04), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra guna mengoptimalkan tindaklanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang bersifat administratif maupun yang berindikasi kerugian negara.
Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto mengungkapkan pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan terkait lambannya tindak lanjut temuan BPK, termasuk temuan yang berindikasi tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di antaranya berisi beragam temuan dan rekomendasi kepada entitas pengelola keuangan negara. Sayangnya, tindak lanjut atas rekomendasi itu terbilang masih rendah. Lebih lanjut diungkapkan bahwa terdapat dua jenis rekomendasi BPK yaitu rekomendasi yang bersifat finansial dan non- finansial. Rekomendasi yang bersifat finansial jika belum ditindaklanjuti dalam rentang waktu 60 hari, maka BPK berdasarkan undang-undang berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).