Kendari (24/03/2021), Sebanyak 18 entitas Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di ruang aula gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Jalan Sao-sao 10 Kendari. Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diserahkan langsung oleh Gubernur, Walikota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara.
Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Unaudited ini kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD TA 2020. Pemberian opini dilaksanakan dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektifitas pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan (disclosures) dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.