Aplikasi Pemeriksaan SiAP hanya dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang memiliki hak akses. Hak akses tersebut diberikan sesuai dengan peran, jabatan dan/atau kewenangannya. Pengguna SiAP adalah Pemberi Tugas Pemeriksaan (PTP), Pejabat Struktural Pemeriksaan (PSP), Tim Pemeriksa (Anggota Tim s.d. Penanggung Jawab). “Platform SiAP terbagi atas dua jenis, yaitu SiAp web dan SiAP desktop yang di kelompokkan atas jenis pengguna; pimpinan/pejabat struktural, tim pemeriksa, perangkat yang dapat digunakan seperti Laptop/PC dan laptop SiAp, jaringan oline intranet, internet dengan VPN/DA dan fungsi SiAP web seperti inisiasi, monitoring, bimbingan, manajemen akses, dashboard, serta fungsi SiAP desktop berupa inisiasi sub pemeriksaan (admin tim), pelaksanaan KKP dan HP3 dan reviu KKP” jelas Surya Tri Wardhana selaku narasumber dari Biro Teknologi Informasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa dalam suatu pemeriksaan, akan melalui tahapan-tahapan antara lain perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Di dalam perencanaan terdapat proses penyusunan program pemeriksaan (P2) hingga kemudian menjadi program kerja perorangan (PKP) untuk masing-masing anggota tim. Dalam melaksanaan PKP tersebut, kemudian akan diperoleh hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan (HP3). Dengan berkembangnya era digital seperti ini, BPK berharap setiap pelaksanaan langkah atau HP3 tersebut dapat terdokumentasi dengan baik secara elektronik. “Pendokumentasian secara elektronik atas HP3 ini diharapkan juga semakin mengurangi penggunaan kertas atau paperless, mempermudah akses dan monitoring, meskipun masih terkendala koneksi internet di beberapa daerah, namun tidak menghalangi kita untuk terus belajar menggunakan aplikasi pemeriksaan SiAP LK dan SiAP DTT Banparpol” Ungkap Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto, dalam sambutan pembukaan workshop SiAP LK, monitoring LKPD, dan SiAP DTT Banparpol, Kamis (23/20) yang bertempat diaula BPK Sultra.
Kegiatan workshop SiAP LK, monitoring LKPD, dan SiAP DTT Banparpol yang berlangsung selama satu hari diikuti oleh 92 orang peserta yang terdiri atas pejabat fungsional, struktural dan para pemeriksa.