Sinergi BPK dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Penanganan Tipikor

dsc_0204-30

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2004.” Ungkap Widyatmantoro selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemaparan tersebut disampaikan oleh beliau dalam membawakan materi pada acara Rapat Koordinasi dan Sinergitas BPK dengan Aparat Penegak hukum (APH) yang meliputi Polda dan Kejati Sultra, serta instansi terkait seperti OJK, BPKP, Inspektorat Daerah. Acara bertempat di Aula lantai 2 gedung utama Polda Sulawesi Tenggara (6/10/2016).