Hal tersebut mengemuka dalam sesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan yang berlangsung pada rabu sore, (02/09) bertempat di kantor BPK Perwakilan Sultra. Dalam kesempatan itu pula, Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar mengungkapkan bahwa opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukanlah merupakan jaminan tidak adanya permasalahan yang ditemui, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah mengungkapkan bahwa predikat opini WTP merupakan yang pertama bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan ditengah permasalahan terkait kualitas dan kapasitas sumber daya manusia didaerahnya. Hal tersebut akan menjadi pekerjaan rumah dalam jangka panjang sehingga kondisi saat ini masih jauh dari yang diharapkan utamanya dalam mendukung peningkatan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan.
Bupati Konawe Kepulauan juga akan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap permasalahan terkait penatausahaan aset tetap belum memadai, salah satunya yaitu terdapat aset tetap yang tidak dapat diketahui keberadaannya dengan segera melakukan inventarisasi ulang atas seluruh aset di Kabupaten Konawe Kepulauan. Permasalahan lainnya adalah Pengelolaan utang perhitungan fihak ketiga (PFK), dimana tidak terdapat rincian jenis utang serta tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung; termasuk pengelolaan utang jangka pendek lainnya yang telah jatuh tempo dan belum terbayar dengan tidak dilengkapi dokumen yang memadai, juga termasuk pembayaran dana operasional dan tunjangan serta realisasi belanja barang jasa pada lembaga legislatif dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan.