Kamis (10/09/2015), bertempat di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dilaksanakan sosialisasi tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 268/K/X-XIII.2/5/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2015, yang antara lain menetapkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu dari 11 (sebelas) unit kerja Zona Integritas WBK.
Hadir dalam acara tersebut tim penilai internal dari satuan kerja Inspektorat Utama BPK RI yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I, Sainem, S.E., M.Sc., Ak., Kepala Subbidang Penegakan Integritas I.A, Sri Dini Indarini, S.H., M.H., dan Kepala Subbidang Penegakan Integritas II.A, Sandy Indra Prasetya, S.H., LLM., dan 2 orang staf. Dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala SubAuditorat, seluruh Kepala Subbagian, dan staf di unsur pemeriksa dan unsur penunjang pendukung.