Anggota IV BPK selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara IV, Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan Supervisi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2020 s.d Triwulan III 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Instansi Terkait Lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Supervisi tersebut berlangsung selama tiga hari yaitu 22 sampai 24 oktober 2022 serta mengunjungi 4 lokasi tambang, yaitu PT. Aneka tambang, kedua PT Vale Indonesia, ketiga adalah PT Ceria Nugraha Indotama dan terakhir yaitu PT Virtue Dragon.
Tujuan dari supervisi ini berangkat dari adanya Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, naik dari Rp590,42 Milyar pada tahun 2020 menjadi Rp1,15 Triliun pada tahun 2021 atau naik sebesar 94,49%, sedangkan khusus untuk Kabupaten Kolaka, turun dari Rp279,30 Milyar menjadi Rp217,19 Milyar atau mengalami penurunan sebesar 22,24%.
Melihat besarnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) bagi penerimaan negara sebesar 19,16 Triliun maka BPK saat ini melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Pertambangan Minerba pada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK serta instansi terkait lainnya, dengan sasaran pemeriksaan untuk melihat kepatuhan terhadap peraturan perudang-undangan terkait pemenuhan kewajiban perizinan pertambangan dan kehutanan, ketepatan pembayaran PNBP, serta pelaksanaan reklamasi, pascatambang, dan analisa dampak lingkungan.
Menurut Pemeriksaan BPK sebelumnya, masih terdapat adanya beberapa permasalahan, diantaranya seperti Terdapat 11 (Izin Usaha Pertambangan) IUP yang tumpang tindih dengan areal IUP PT Aneka Tambang Tbk, Belum ada pencairan jaminan reklamasi dari tahun 2019 s.d 2021 pada PT Vale Indonesia dan Kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada tahun 2019 yang belum ditunaikan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry sebesar Rp24 Milyar.
Anggota IV BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV berharap agar semua Pertambangan Minerba memberikan dukungan kelancaran data dan informasi demi pemeriksaan yang tepat waktu, dan sekaligus sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang berisi tentang kewenangan BPK untuk meminta data dan keterangan.