Pasal 102 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu pada Pasal 101 diungkapkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kedua ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus dilaksanakan sesuai kaidah – kaidah waktu yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Pemeriksaan LKPD dilaksanakan dalam Tahapan (1) Perencanaan Pemeriksaan (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan LKPD (3) Pelaksanaan Pemeriksaan Terinci LKPD (4) Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan LKPD (5) Penyerahan LHP LKPD. Pada masing- masing tahapan telah diatur batas waktu pelaksanaannya. Sampai dengan hari ini pada penanggalan 22 Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tengah melaksanakan Tahapan (3) untuk lima pemerintah daerah, dan Tahapan (4) untuk tiga belas pemerintah daerah.