Kendari, 27 Maret 2024 — Sebanyak tujuh entitas pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Rabu, 27 Maret 2024.Entitas yang menyerahkan laporan keuangannya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, para kepala daerah dari masing-masing entitas, serta jajaran pejabat dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara. Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pemerintah daerah dan BPK, dilanjutkan dengan penyerahan fisik laporan keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Proses pemeriksaan atas LKPD akan segera dilaksanakan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Penyerahan LKPD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.