Sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 23E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Sultra melaksanakan fungsinya yang bersifat mandatory untuk memeriksa Laporan Keuangan kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut secara tepat waktu kepada DPRD sebagai masukan untuk menjalankan fungsi pengawasannya serta kepada Kepala Daerah untuk keperluan tindak lanjut. BPK Sultra terus mengingatkan Pemerintah Daerah maupun DPRD untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan 60 hari dari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merupakan batas pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.
Dalam Hal Pelaksanaan Salah Satu Jenis Pemeriksaan BPK, yaitu Pemeriksaan atas Laporan Keungan Pemerinah Daerah, BPK tetap berupaya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan secara profesional dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan sejalan dengan visi dan misi BPK untuk memberikan kemanfaatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan pembenahan. Pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas penerapan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern yang berdampak material terhadap laporan keuangan, serta penilaian terhadap penyajian atas laporan keuangan secara keseluruhan. BPK meberi keyakinan bahwa pemeriksaan memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan opini. Hal tersebut terungkap dalam Sambuatan Kepala Perwakilan BPK Sultra, M. Ali Asyhar saat menerima kunjungan kerja DPRD Kota Kendari, (14/07).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari TA 2019 terdapat catatan – catatan yang mendapat perhatian serius para wakil rakyat DPRD Kota Kendari yang antara lain terkait proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tidak tertib. Permasalahan utama dari temuan pemeriksaan ini adalah defisit APBD tidak proporsional dan APBD tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Defisit APBD Kota Kendari TA 2019 lebih besar 7% dari maksimal defisit yang diperbolehkan dalam PMK 106 Tahun 2018. Penganggaran pendapatan yang tidak rasional dan tidak realistis atau tidak disusun dengan mempertimbangkan potensi pendapatan. Permasalahan berikutnya adalah terjadi kekurangan kas dan kesulitan melakukan pembayaran terhadap belanja barang jasa dan belanja modal yang telah dilaksanakan. Jika nilai SILPA di LRA disesuaikan dengan nilai hutang jangka pendek yang segera harus di bayarkan, sesungguhnya Kota Kendari mengalami SILPA negatif atau SIKPA. SILPA negatif atau SIKPA ini sudah terjadi dalam Tahun 2018 dan 2019 berturut-turut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain TAPD menyusun APBD dan APBD-Perubahan TA 2019 yang tidak terukur. Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak sesuai ketentuan yang berlaku serta pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi secara swakelola belum sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dilaksanakan oleh perguruan tinggi swasta dan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersaratkan.
Terlepas dari permasalahan tersebut, BPK menilai bahwa Kota Kendari sudah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, termasuk dengan melaporkan hutang-hutang jangka pendeknya dan pemberian penjelasan SILPA secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan.