Kendari – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (13/01/2016) pada pukul 10.30 WITA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menyampaikan perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan APBD-P Konawe Selatan TA 2014.
Kasubdit Tipikor Polda Sultra, AKBP Honesto R. Dasinglolo, S.Sos., mengungkapkan bahwa dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit III Tipikor Polda Sultra disimpulkan telah adanya unsur melawan hukum yang berpotensi terhadap adanya kerugian keuangan negara dalam proses penyusunan hingga penetapan APBD-P Kabupaten Konsel TA 2014.
Berdasarkan hasil kajian mendalam yang diuraikan melalui anatomi of crime, diketahui bahwa pada bulan Juli tahun 2014 Pemda Kabupaten Konsel melaksanakan penyusunan APBD-P TA 2014, penyusunan tersebut dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penyusunan dimulai dengan menetapkan dokumen perencanaan berupa KUA & PPAS yang menjadi patokan untuk menyusun Rancangan APBD-P. selanjutnya SKPD diberikan pagu anggaran untuk menyusun RKA, kemudian dari RKA itulah yang diinput menjadi RAPERDA APBD-P. Dikarenakan adanya DPRD melalui kegiatan aspirasi serta kepentingan oknum pejabat pemerintah daerah, maka jumlah pendapatan ditambahkan dengan cara mengambil anggaran belanja gaji agar kegiatan mereka dapat terlaksana. Setelah dilakukan pembahasan anggaran, maka disepakatilah RAPERDA APBD-P untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sultra dalam rangka evaluasi.
Selanjutnya pada tanggal 26 agustus 2014, berdasarkan pencermatan Pemerintah Provinsi Sultra, direkomendasikan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian karena adanya ketidaksesuaian, maka pada tanggal 27 agustus 2014 TPAD bersama Banggar DPRD menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melaksanakan rapat yang kemudian tanggal 28 Agustus 2014 DPRD Kabupaten Konsel menyetujui RAPERDA APBD-P menjadi PERDA APBD-P melalui sidang paripurna, tetapi Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut masih dilakukan perbaikan oleh TPAD dimana perbaikan tersebut semakin banyak melakukan perubahan yang semakin tidak sesuai dengan dasar penyusunan APBD sehingga hasil pencermatan berupa rekomendasi perbaikan dari Pemerintah Provinsi Sultra diabaikan oleh Pemda Kabupaten Konsel dan tetap melaksanakan APBD-P Kabupaten Konsel yang telah ditetapkan walaupun isi dari APBD-P Kabupaten Konsel TA 2014 tersebut berdasarkan hasil pencermatan Pemerintah Provinsi Sultra masih belum disempurnakan dan disesuaikan yang juga telah mengakibatkan Pemda Kabupaten Konsel mengalami defisit anggaran.