Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Berkaitan dengan tugasnya dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sangat penting bagi BPK untuk dapat mengakses dan memperoleh peraturan-peraturan di daerah untuk dijadikan sebagai kriteria dalam pemeriksaan.
Mengingat pentingnya JDIH sebagai sarana untuk menunjang pemeriksaan oleh BPK, Ditama Binbangkum bekerja sama dengan Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Workshop JDIH dengan Biro/Bagian/Sub Bagian Hukum Pemda se Sulawesi Tenggara. Workshop dilaksanakan pada 3 Juli 2012 bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rangkaian acara workshop dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Perwakilan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel oleh panelis dari Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ditama Binbangkum dan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara. Setelah pemaparan dari masing-masing panelis, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan dan komentar dari peserta yang hadir sebagian besar berkaitan dengan ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, dan fasilitas pendukung pelaksanaan JDIH.