Yurispridensi: Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum

Tipe Dokumen : Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung)
Tahun Publikasi : 2014
Bidang : Hukum Perdata; Hukum Perjanjian
Kaidah Hukum :
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum