Yurisprudensi: Banding Arbitrase yang Diputus oleh Mahkamah Agung adalah Final dan Mengikat

Tipe Dokumen : Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung)
Tahun Publikasi : 2011
Bidang : Arbitrase
Kaidah Hukum :
Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agung adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.