Tipe Dokumen | : | Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) |
Tahun Publikasi | : | 2016 |
Bidang | : | Hukum Pidana; Tindak Pidana Korupsi |
Kaidah Hukum | : |
Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:
1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
3) Telah ada penentuan denda keterlambatan;
4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
|