Yurisprudensi: Kondisi Seseorang Dipersalahkan Melakukan Gratifikasi

Tipe Dokumen : Putusan Mahkamah Agung
Tahun Publikasi : 1973
Bidang : Hukum Pidana; Gratifikasi
Kaidah Hukum :
Pasal 418 KUHP tentang Gratifikasi :
1. Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi cq. penggelapan walaupun ia tidak melakukannya sendiri secara langsung melainkan sengaja membiarkan orang lain menggelapkan uang negara yang ada pada terdakwa karena jabatannya; dan
2. Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi c.q. menerima hadiah, walaupun menurut anggapannya uang yang diterima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagipula penerima barang-barang itu bukan terdakwa melainkan istri/atau anak-anak terdakwa.