Yurisprudensi: Putusan Arbitrase Adalah Putusan dalam Tingkat Pertama dan Terakhir serta Mengikat bagi Kedua Belah Pihak

Tipe Dokumen : Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung)
Tahun Publikasi : 2016
Bidang : Hukum Perdata; Hukum Perjanjian
Kaidah Hukum :
Putusan arbitrase adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat bagi kedua belah pihak.
“Banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Bahwa dalam perkara Putusan PN Tangerang Nomor 224/Pdt.Sus-Arb/2016/PN Tng tidak merupakan pembatalan putusan arbitrase sehingga tidak ada upaya banding.