Kendari – Lebaran tahun ini berbeda bagi umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia. Pasalnya, Idul Fitri kali ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19 dengan segala aturan dan kebiasaan yang baru untuk menghambat penyebaran virus. Pandemi ini sungguh mengubah kehidupan sehari-hari, terutama interaksi sosial. Khalayak menyebutnya ‘the new normal’. Oleh karena itu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan beberapa panduan merayakan Ramadan 1441H. Meski begitu, silaturahmi saat Lebaran tetap bisa dilaksanakan, hanya saja kali ini caranya berbeda. Demikian pula pelaksanaan shalat idul fitri di lingkup BPK Perwakilan Sultra, Minggu (25/05), yang pelaksanaannya mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan takbir dan salat idul fitri di masa pandemi Covid-19 dengan dilakukan secara terbatas mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran.
Sehari Sebelumnya, BPK Sultra juga telah menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 serta melalui Nota Dinas Kepala Perwakilan terkait penyampaian panitia Zakat, Infaq, dan Sedekah pada BPK Perwakilan Sultra. pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah (ZIS) dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Amil Zakat Masjid dilakukan dengan menghindari kerumunan massa. Penyalurannya dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah penerima zakat.
Berdasarkan laporan penyaluran zakat, diketahui bahwa terdapat 57 Mustahik yang telah menerima zakat fitrah. Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60. “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”.