Pelayanan PIK adalah salah satu tugas Humas dan TUK di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelayanan yang diberikan berupa pemberian informasi kepada masyarakat, pengaduan masyarakat, dan pelayanan keberatan atas informasi. Sejak bulan Januari 2023, Humas dan TUK BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengumpulkan data survei kepuasan masyarakat yang memuat sembilan unsur penilaian berdasarkan Peraturan Kemenpan RB No.14 Tahun 2017.
Dari hasil kuesioner yang dikumpulkan selama periode Januari s.d. Desember 2023 dengan responden sejumlah 63 orang menunjukkan hasil survei sebagai berikut.