HUBUNGAN TUGAS ANTARA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENEGAK HUKUM

hubungan tugas0Menindaklajuti kesepakatan bersama antara BPK dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2007 dan BPK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2008 mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, sekaligus sebagai tuan rumah dan narasumber pada pembukaan acara “Sosialisasi Hubungan Tugas antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Aparat Penegak Hukum” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Maret 2015 bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak I Nyoman Wara (staf ahli bidang pemeriksaan Investigatif BPK), Raimeel Jesaja (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Honesto R Dasinglolo (Kasubdit III/Tipikor Polda Sulawesi Tenggara). Bapak Herry Riyadi (Kasubdit Bankum) bertindak sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara atau yang mewakili, dan Kepala Kepolisian Resort se-Sulawesi Tenggara atau yang mewakili.

Dalam kesempatan tersebut I Nyoman Wara menjelaskan bahwa tugas dan wewenang BPK
yang berkaitan dengan APH antara lain melakukan pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dan melaporkan hasil pemeriksaan yang memuat unsur pidana, melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, baik atas permintaan APH maupun dalam rangka pelaksanaan rencana kerja BPK, menghitung kerugian negara untuk proses peradilan, memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai pemeriksaan/ kerugian negara/daerah, permintaan dokumen/LHP BPK untuk proses penyidikan, serta memperoleh informasi tentang tindak lanjut temuan BPK yang mengandung unsur pidana kepada APH.”

 hubungan tugas1