Pengaduan Masyarakat
1. Jika Anda mempunyai suatu pengaduan ke BPK, Anda bisa mengunduh Formulir Pengaduan Masyarakat disini.
2. Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
– scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
– scan/fotocopy identitas diri;
– dokumen pendukung laporan.
3. Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan cara:
– Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat
– Dikirimkan melalui pos ke alamat:
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Jalan Saosao No. 4 Kendari 93100
– Dikirimkan melalui faks ke : (0401) 3129441
– Dikirimkan ke alamat e-mail: stafhtukalansultra@gmail.com
4. Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada Prosedur Pengaduan Masyarakat.