Pada Semester II Tahun 2021 ini, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan 11 pemeriksaan dengan rincian tujuh pemeriksaan kinerja dan empat pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Tujuh pemeriksaan kinerja tersebut yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari;
- Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan PAD untuk Mendorong Kemandirian Fiskal pada Pemerintah Kabupaten Kolaka;
- Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan;
- Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan;
- Pemeriksaan Kinerja Kesehatan pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana;
- Pemeriksaan Kinerja Pendidikan Vokasi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kota Kendari.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara virtual yang merupakan amanat Undang-Undang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.