Pada medio maret hingga mei 2021, BPK Sultra telah menyelesaikan tahapan akhir pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020 yang juga mencakup hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, terdapat pula Kebijakan Penerapan Long Form Audit Report (LFAR) dalam Pemeriksaan LKPD TA 2020 dengan Penekanan pada Aspek Kinerja di Lingkungan AKN VI. International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) No.12 tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions–making a difference to the lives of citizens yangmenekankan bahwa lembaga pemeriksa harus dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
Nilai tambah Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan menjadi penting karena saat ini karena BPK telah berhasil mendorong pemerolehan Opini WTP pada Pemerintah Daerah yang mencapai 90% untuk LKPD TA 2019, sehingga BPK dapat pula mendorong peningkatan kinerja program-program pemerintah daerah yang menyejahterakan masyarakat melalui pemberian rekomendasi yang bermanfaat. Penerapan LFAR kepada pemerintah daerah agar memahami dampak dari penerapan LFAR dan LK unaudited TA 2020 yang disampaikan kepada BPK yang telah dilengkapi dengan data ekonomi makro daerah yang meliputi indeks kemiskinan, indeks pengangguran, indeks pemerataan pendapatan (gini ratio), indeks pembangunan manusia, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, serta indeks lainnya yang diperlukan beserta penjelasan atas capaiannya minimal selama 3 tahun terakhir.