Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat
1. Jika Anda mempunyai suatu pengaduan ke BPK, Anda bisa mengunduh Formulir Pengaduan Masyarakat disini.

2. Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:

– scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
– scan/fotocopy identitas diri;
– dokumen pendukung laporan.

3. Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan cara:

– Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat

– Dikirimkan melalui pos ke alamat:

BPK RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Jalan Saosao No. 4 Kendari 93100

– Dikirimkan melalui faks ke : (0401) 3129441

– Dikirimkan ke alamat e-mail: stafhtukalansultra@gmail.com

4. Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada Prosedur Pengaduan Masyarakat.