Kamis 30 April 2015, bertempat di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dilaksanakan diskusi panel yang bertema “Focus Group Discussion (FGD) : Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) non PDAM”. Diskusi panel ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dengan para Kepala Perwakilan lingkup BPK pada tanggal 13 April 2015 terkait rencana pemeriksaan Tematik Kinerja Penyelengaraan SPAM Perdesaan. Adapun tujuan dari pelaksanaan FGD adalah:
- Memeperoleh pemahaman yang komprehensif tentang proses bisnis penyelenggaraan SPAM non PDAM di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
- Memeperoleh data dan informasi atas penyelenggaraan SPAM Non PDAM di lingkungan pemerintah daerah sampai dengan periode per 31 Desember 2014 dan semester I tahun 2015, baik yang pendanaannya bersumber dariAPBD, APBN, masyarakat dan pihak lainnya;
- Memeperoleh data dan informasi tentang tugas, fungsi, peran, hak dan kewajiban satrker terkait penyelenggaraan SPAM Non PDAM;
Memperoleh indikasi permasalahan, kendala-kendala dan solusi penyelenggaraan SPAM Non PDAM.
Hadir dalam Diskusi Panel ini perwakilan dari tiga entitas yaitu Pemda provinsi, Pemda Kabupaten Kolaka, dan Pemda Kabupaten Konawe, yang tererdiri atas unsur DPRD, Dinas PU, BAPPEDA, Satker Pengembangan Kinerja penyeddiaan Air Minum (PKPAM) dan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). Acara dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara, Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE. , CA yang dalam sambutannya menyampaikan akan pentingnya pemanfaatan air dalam segala aspek kehidupan serta kemungkinan permasalahan dan benturan kepentingan yang akan dihadapi pada masa mendatang. FGD diharapkan dapat berjalan dengan baik serta dapat menghasilkan pemahaman yang komprehensif atas penyenggaraan SPAM non PDAM dilingkungan pemeritah daerah baik yang pendanaannya bersumber dari APBD, APBN, masyarakat atau pihak ketiga serta indikasi permasalahannya. Harapannya, permasalahan yang akan dipresentasikan tidak bias sehingga ditemukan solusi terbaik yang diwujudkan melalui pelaksanaan program yg disusun oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya bertindak sebagai Tim Pokja pelaksanaan FGD sekaligus pemandu acara adalah Kasubaud Sultra I, Priyono S.E., Ak. bersama dengan Joko Wibowo S.E., S.E., M.Si., Ak. yang mengungkapkan bahwa pada Semester II Tahun 2014, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas 102 entitas di Pemda Kabupaten dan Kota termasuk PDAM yang berupa Pemeriksaan Kinerja terkait penyediaan air bersih serta perpipaan. Pada tahun 2015, pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait penyediaan air bersih sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menerangkan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
Dalam pelaksanaanya, dari pemaparan substansi materi yang sampaikan oleh para panelis, diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air minum, penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat dilakukan melalui jaringan perpipaan maupun melalui bukan jaringan perpipaan. Sebagian besar pelayanan air bersih melalui perpipaan dilakukan oleh PDAM. Sedangkan penyediaan air bersih non perpipaan dapat dilakukan melalui skala individual, komunal dan komunal khusus yang antara lain terdiri atas bebera modul berupa; hidran umum, terminal air, mobil tangki air, penampungan air hujan, perlindungan mata air, sumur dalam, sumur pompa tangan, sumur gali, intalasi pengolahan air minum sederhana, saringan rumah tangga, destilator surya atap kaca dan instalasi pengeolahan air minum dengan reserve osmosis. Harapan akan masyarakat yang mandiri dan mampu hidup dengan sehat dan sejahtera merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam visi pengembangan SPAM di Provinsi Sulawesi tenggara. Kondisi tersebut hanya akan terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan terkait air minum di daerah provinsi Sulawesi tenggara melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan air minum secara terkoordinasi dan saling bersinergi. Dalam sinergi ini, pemerintah provinsi/kabupaten/kota akan lebih meningkatkan pembinaan dan kerjasama baik dengan masyarakat maupun dengan operator penyelenggaraan SPAM, sehingga semua pihak akan mempunyai pemahaman yang lebih jelas terhadap fungsi dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas, dan syarat keterjangkauan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan FGD tersebut, dapat dirumuskan beberapa hal penting terkait Prinsip-prinsip yang diharapkan tertuang dalam perencanaan pembangunan air minum yang didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, selain peran nyata multisektor yang bersifat kolaboratif. Selain itu, mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air dan Peningkatan penganggaran belanja air minum pada APBD. Pengembangan sistem pembiayaan dan pola investasi untuk penyelenggaraan SPAM non PDAM. Peningkatan dukungan pembiayaan dari Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pengembangan potensi pendanaan pengembangan air minum, antara lain melalui SPAM. pemanfaatan DAK Air Minum, Hibah Air Minum dan peminatan untuk mengikuti beberapa proyek bantuan pengembangan SPAM yang terkait dengan upaya target pencapaian MDGs maupun pencapaian sasaran lainnya, serta peningkatan penerapan konsep kewirausahaan dalam pengembangan air minum berbasis masyarakat.
Di akhir acara, yang ditutup dengan sesi foto bersama, semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan diskusi panel berharap berharap acara seperti ini bisa melibatkan lebih banyak entitas lainnya di provinsi sultra untuk memberi informasi, memotivasi, dan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi untuk ditemukan solusi terbaik.