Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, entitas pemeriksaan yang telah diperiksa diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012, bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut. Dalam kegiatan ini BPK mengundang inspektorat se Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembahasan dan melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan atas rekomendasi temuan pemeriksaan BPK RI.
Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut rekomendasi BPK untuk semester Januari-Juli Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan di beberapa ruangan yakni aula, ruang rapat dan ruang press conference. Penggunaan beberapa ruangan tersebut dikarenakan kapasitas aula yang tidak mencukupi.
Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, BPK mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan agar terwujud tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara/daerah yang baik.(ml)