Kendari, Jumat 29 Mei 2015 bertempat di ruang Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah dilaksanakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014. Acara tersebut dihadiri oleh tamu undangan yang terdiri dari para kepala daerah kabupaten dan kota berserta unsur SKPD dan pimpinan DPRD.
Mengawali pelaksanaan acara, dalam sambutannya Nelson Ambarita, S.E., M.M., Ak, CFE. selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 23 E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Lebih lanjut diungkapkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan mengalami perkembangan yang signifikan dengan menunjukan peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun demikian masih terdapat terdapat beberapa catatan penting yang masih terjadi dihampir semua entitas pemeriksaan yaitu sebagai berikut.
Pertama, terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). terdapat beberapa entitas yang belum mencantumkan posisi piutang PBB nya dan kaluapun ada terdapat entitas yang mencantumkan dianggap belum wajar karena pengelolanya belum tertib. Kedua, mengenai permasalahan pencatatan persediaan yang mencakup pencatatan dan penilaian persediaan obat di SKPD terkait. Ketiga, permasalahan pada pencatatan aktiva tetap. Masih terdapat asset berupa tanah yang belum bersertifikat dan tdk diketahui keberadaannya. Hal tersebut penting dilakukan mengingat pada tahun 2015 dengan pemberlakuan SAP berbasis akrual pemerintah daerah dituntut untuk mampu pengukuran terhadap aktiva tetap. Selain itu masih terdapat pula permasalahan pada penyajian laporan keuangan pemerintah daerah terkait dana bergulir, dan penyertaan modal pada perusahan daerah. Ditegaskan pula,temuan atau rekomendasi BPK-RI akan dapat berarti jika Tim Tindak Lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bersama Anggota DPRD menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan atau rekomendasi BPK-RI wajib di tindak lanjuti DPRD selambat-lambatnya dua minggu setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut di serahkan ke DPRD. Jika hal itu telah di tindak lanjuti oleh DPRD,maka selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP di terima pejabat atau SKPD yang di nyatakan dan terdapat indikasi kerugian keuangan negara,maka pejabat bersangkutan wajib mengembalikan barang atau uang sebagaimana Rekomendasi BPK-RI, jika tidak maka hal itu dapat di serahkan ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai undang-undang yang berlaku. Jika hal tersebut dilakukan dengan komitmen dan budaya kerja yang baik dari segenap elemen eksekutif dan legislative maka opini WTP dengan mudah akan diraih dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Galeri Foto : Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LHP LKPD TA 2014, Sambutan Ketua DPRD Kota Baubau dan Penyerahan Piagam Penghargaan terhadap entitas pemeriksaan yang meraih opini WTP.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari pihak legislatif daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPRD Kota Baubau, Roslina Rahim dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Asrun selaku walikota kendari. Dalam sambutannya ketua DPRD kota Baubau memberikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian pemerintah daerah kabupaten/kota yang pada tahun ini memperoleh opini WTP. Terkait kewenangan lembaganya sebagai mitra pemerintah daerah, maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong perbaikan opini dimas mendatang. Selanjutnya oleh walikota kendari dalam sambutannya yang bertindak mewakili pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan permintaan maaf kepada tim pemeriksa dan pejabat terkait di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara jika selama berlangsungnya proses pemeriksaan di lapangan terdapat banyak hal yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan. terkait tantangan kedepan terkait penerapan SAP berbasis akrual, pihak pemerintah daerah akan berupaya melakukan pembenahan sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan dengan didukung olah komitmen yang tinggi dan perbaikan budaya kerja.
Acara selanjutnya berupa prosesi penandatanganan berita acara dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan secara bergiliran dan dilanjutkan dengan acara penyerahan piagam penghargaan terhadap entitas yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun yang memperoleh opini WTP pada tahun 2015 terdiri atas 4 (empat) entitas yaitu pemerintah kabupaten Buton, Bombana , Kolaka Utara dan Pemerintah Kota Kendari. Sesi terakhir acara dilanjutkan dengan foto bersama kepala perwakilan bersama para kepala daerah dan para ketua DPRD lingkup pemerintah daerah kabupaten dan kota se Provinsi Sulawesi tenggara.
Selang sehari kemudian tepatnya pada hari sabtu tanggal 30 mei 2015, bertempat di Gedung DPRD Wakatobi dilakukan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi TA 2014 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan LHP kepada Bupati Wakatobi. Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam acara penyerahan LHP tersebut, kepala perwakilan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, sehingga pada TA 2015 Pemerintah Kabupaten Wakatobi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). artinya Laporan Keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),peraturan perundang-undangan, efektifitas Sistem Pengendalian Intern, dan kecukupan pengungkapan. Selain sambutan kepala perwakilan, dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Wakatobi berkenan memberikan sambutan atas penyerahan LHP. Kedua pejabat tersebut menyampaikan terima kasih atas usaha keras jajaran pemerintah daerah bersama DPRD selama 4 (empat) tahun terakhir hingga meraih opini WTP. Ucapan terima kasih juga ditujukan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, dan berharap agar pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Kabupaten Wakatobi dapat semakin membaik, transparan dan akuntabel.
Galeri Foto : Sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Penyerahan LHP LKPD Wakatobi TA 2014 dan Pemberian Piagam Penghargaan atas keberhasilan memperoleh opini WTP.