Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan selama periode TA 2012, Pemerintah Kabupaten Muna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muna bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Sekda Kabupaten Muna mewakili Bupati Muna kepada Kepala Sub Auditorat Sultra II BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Muna menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan LKPD dari ketentuan yang seharusnya. Selain itu, Sekda Kabupaten Muna juga menyampaikan harapannya agar penilaian atas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Kabupaten Muna menjadi lebih baik.
Kepala Sub Auditorat Sultra II yang mewakili BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam acara penyerahan tersebut menyampaikan bahwa setelah diterimanya LKPD dari pemda, BPK RI akan mengirimkan tim pemeriksa dan dalam jangka waktu 60 hari setelah diserahkan, BPK RI akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah. (ML)