PERADILAN SEMU (MOOT COURT)

mood court1Berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli.

Menurut Pasal 1 angka 2, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, “Ahli adalah orang yang ditunjuk oleh BPK karena kompetensinya untuk memberikan keterangan mengenai kerugian negara/daerah yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dalam proses peradilan.”

Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan Subdit Bankum pada Ditama Binbangkum BPK mengadakan kegiatan peradilan semu (moot court) dengan menghadirkan tiga orang Hakim dari Pengadilan Negeri Kendari, Ajidinnor sebagai Hakim Ketua dan Yon Efri dan Kusdarwanto sebagai Hakim Anggota, dua orang Jaksa Penuntut Umum, Ibu Tenriawaru dan Anita Theresia dari kejaksaan Negeri Kendari, seorang Penasehat Hukum, Bapak Asep Ridwan dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, Jakarta, Bapak Priyono (Kepala Subauditorat Sultra I) sebagai pemberi keterangan ahli, serta Bapak dedi Indrawan (pemeriksa) sebagai terdakwa. Kegiatan peradilan semu (moot court) tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Maret 2015 bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

mood court2

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi tenggara, Nelson Ambarita. Dalam sambutannya beliau menyinggung pada penerapan Pasal 1 angka angka 28 KUHAP, “secara normatif seorang ahli merupakan orang yang sama sekali tidak terkait dengan perkara pidana yang dihadapinya, namun kompetensi dari seorang ahli tersebut dalam hal ini keterangannya sangat diperlukan dalam mengungkap suatu kebenaran materil dari suatu tindak pidana.” Tujuan di selenggarakannya acara ini adalah sebagai stimulan dalam mendorong kompetensi baik sisi pengetahuan maupun mental yang akan dihadapi oleh pelaksana BPK jika terjadi suatu perkara tindak pidana korupsi kedepannya, ungkap Niniek Anjarwati (Kasubbag Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara) .

Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama serta pertukaran cinderamata sebagai tanda sinergitas antar sesama institusi lembaga aparatur negara.

mood court3