Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat PIK, adalah unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

STANDAR PELAYANAN PERMINTAAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

NO URAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN WAKTU PELAYANAN
1 Pemohon Informasi mengajukan permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Formulir kelengkapan Lembaga/Instansi Pemerintahan

  1. Identitas Pemohon diisi melalui E-PPID
  2. Formulir Permohonan Informasi

Dokumen ditandatangani Pimpinan Satuan kerja untuk instansi resmi pemerintahan dan lainnya

 

Formulir kelengkapan Non Lembaga/Instansi Pemerintahan :

  1. Identitas Pemohon diisi melalui E-PPID;
  2. Formulir Permohonan Informasi diisi melalui E-PPID;
  3. Formulir Surat Tanggung Jawab Mutlak;
  4. Formulir Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan Hasil Penggunaan Informasi/Data;
  5. Formulir Penjelasan Informasi Publik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan;
  6. Formulir Pernyataan Komitmen;
  7. Formulir Penggunaan data untuk pengajuan berikutnya;
  8. Dokumen ditandatangani Pimpinan Satuan kerja untuk instansi resmi pemerintahan dan lainnya;
Hari Kerja
2 Verifikasi Permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Hal terdapat kekurangan kelengkapan data akan disampaikan Petugas Pusat Informasi Komunikasi kepada Pemohon Maksimal 10 hari kerja
3 Penyampaian Kekurangan Kelengkapan Permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Informasi melengkapi dokumen kelengkapan sesuai hasil verifikasi
4 Verifikasi atas Penyampaian Kekurangan Kelengkapan Permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan Hasil Verifikasi yaitu :

1.    Pemberitahuan Kelengkapan Permintaan LHP terpenuhi dan Permintaan akan di permintaan data akan diproses untuk disampaikan

2.    Pemberitahuan Kelengkapan Permintaan LHP Tidak terpenuhi dan Pemohon melengkapi data agar bisa diproses

 

Maksimal 7 hari kerja
5 Penyampaian Data Permintaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Kepada Pemohon Informasi Laporan Hasil Pemeriksaan diberikan kepada pemohon dengan diberikan password kepada pemohon 1 hari kerja

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu:

PERMINTAAN INFORMASI

  • Daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini :
    klik disini
  • Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi, yaitu:
    1. Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan diserahkan kepada petugas pelayanan PIK secara langsung
    2. Melalui pos, ke alamat:
      Pusat Informasi dan Komunikasi
      BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
      Jalan Sao Sao, No.10, Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93111.
    3. Melalui telepon di: 08114151106
    4. Melalui surat elektronik (e-mail) di: ppid-sultra@bpk.go.id
    5. Melalui website di: sultra-ppid.bpk.go.id
  • Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi [Unduh];
    3. Mengisi Formulir Pernyataan Kesediaan Penyerahan Hasil Penggunaan Informasi [Unduh];
    4. Melampirkan salinan KTP;
    5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/ LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM terkait tujuan penggunaan informasi;
    6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan salinan akta pendirian LSM;
    7. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Pemohon Informasi wajib menyerahkan Formulir Penggunaan Informasi Publik untuk permintaan informasi publik kedua dan seterusnya [Unduh];
    9. Dalam hal pemohon informasi tidak/belum menyerahkan hasil penggunaan informasi, maka permohonan informasi berikutnya tidak akan diproses.
    10. Pemohon Informasi wajib menyerahkan Formulir Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak [Unduh]
    11. Pemohon Informasi wajib menyerahkan Formulir Pernyataan Komitmen [Unduh]
    12. Pemohon Informasi wajib menyerahkan Formulir Penjelasan Tambahan Permohonan Informasi [Unduh]
    13. Pemohon Informasi mengirimkan seluruh formulir yang telah di unduh ke email : ppid-sultra@bpk.go.id