BPK Sultra melaksanakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Berbasis Akrual Dan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (Siap)” secara Online dan Ofline sebagai rangkaian program Diklat dari Badiklat Gowa dalam rangka pemberian bekal kepada pemeriksa yang akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu menerapkan kebijakan BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD.
Pembekalan yang dimulai dari 17-20 Januari 2022 terdiri dari beberapa materi yang mencakup Kebijakan dan harapan penugasan Pemeriksaan LKPD, FAQ Pemeriksaan LKPD, PSAP, Juknis Pemeriksaan LKPD, Seri Panduan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Infrastruktur dan Pemeriksaan Jarah Jauh dan SiAP LKPD.
Selain itu terdapat pula Pemanfaatan Portal E-Audit dan Koordinasi dengan Satker Lain di Lingkungan BPK RI yang berisikan informasi perpajakan terkait PPJU, Setoran Pajak Bahan Bakar Minyak, Pemberian pinjaman dan hibah dari Kemenkeu, Dana transfer ke daerah dan data NTPN dari Kemenkeu, Pinjaman dari PT SMI, Dana Dekon & TP KL, data penyerahan barang dan/atau uang dari Kementerian/Lembaga (KL), data hibah dari Pemda kepada KL, bantuan alsintan yang diterima Pemda dari Kementan, dana kapitasi yang diterima puskesmas, data penerimaan pinjaman dari PT SMI dan Kemenkeu. Termasuk Pemanfaatan Big Data Analytics (BDA) dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di lingkungan BPK RI sebagai bahan pengembangan prosedur pemeriksaan yang menampilkan Menu Data SPSE à identifikasi pemenang tender yang bukan harga terendah, harga pemenang tender melebihi HPS, dan pengadaan tidak melalui tender; Menu Produk e-Katalog à alternatif harga pembanding atas barang sejenis yang ditemukan dalam sebuah kontrak pengadaan barang dan jasa; Menu Analisis Perilaku Supplier pada menu Government Procurement à identifikasi adanya kemungkinan persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan barang dana jasa di SPSE Pemda serta Menu Supplier Profil à informasi detail penyedia barang dan jasa.